nama : Megaswari PD
NPM : 24210316
Kelas : 4eb22
1. Pengertian Etika
·
Apa itu etika?
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak,
perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari
bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh
Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis
(asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa
dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya
bila kita mengalami kesulitan untuk
memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam
kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata
secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan
oleh K. Bertens terhadap arti kata
'etika' yang terdapat dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 - mengutip dari
Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : "ilmu pengetahuan tentang
asas-asas akhlak (moral)". Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 - mengutip dari
Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Dari
perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia
yang lama hanya terdapat satu arti saja
yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat
beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita
surat kabar "Dalam dunia bisnis etika merosot terus" maka kata
‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa
Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam
kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam
Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens
berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut
dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena
arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan
susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya.
è Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang
Jawa, etika agama Budha,
etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika
sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini
bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
è Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode
Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang
yang baik atau buruk.
è Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan
etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang
yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat
dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian
sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
·
Filsafat menurut para ahli
Pengertian filsafat
menurut 14 tokoh :
-
Plato ( 428
-348 SM ) : Filsafat tidak lain dari
pengetahuan tentang segala yang ada.
-
Aristoteles
( (384 – 322 SM) : Bahwa
kewajiban filsafat adalah menyelidiki sebab dan asas segala benda. Dengan
demikian filsafat bersifat ilmu umum sekali. Tugas penyelidikan tentang sebab
telah dibagi sekarang oleh filsafat dengan ilmu.
-
Cicero (
(106 – 43 SM ) : filsafat
adalah sebagai “ibu dari semua seni “( the mother of all the arts“ ia juga
mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan )
-
Johann
Gotlich Fickte (1762-1814 ) : filsafat
sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu , yakni ilmu umum, yang jadi
dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan.
Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari kebenaran
dari seluruh kenyataan.
-
Paul
Nartorp (1854 – 1924 ) : filsafat
sebagai Grunwissenschat (ilmu dasar hendak menentukan kesatuan pengetahuan
manusia dengan menunjukan dasar akhir yang sama, yang memikul sekaliannya .
-
Imanuel
Kant ( 1724 – 1804 ) : Filsafat
adalah ilmu pengetahuan yange menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan
yang didalamnya tercakup empat persoalan.
-
Driyakarya : filsafat sebagai perenungan yang sedalam-dalamnya
tentang sebab-sebabnya ada dan berbuat, perenungan tentang kenyataan yang
sedalam-dalamnya sampai “mengapa yang penghabisan “.
-
Sidi
Gazalba : Berfilsafat ialah mencari
kebenaran dari kebenaran untuk kebenaran , tentang segala sesuatu yang di
masalahkan, dengan berfikir radikal, sistematik dan universal.
-
Harold H.
Titus (1979 ) : (1) Filsafat
adalah sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam yang
biasanya diterima secara tidak kritis. Filsafat adalah suatu proses kritik atau
pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang dijunjung tinggi; (2) Filsafat
adalah suatu usaha untuk memperoleh suatu pandangan keseluruhan; (3) Filsafat
adalah analisis logis dari bahasa dan penjelasan tentang arti kata dan
pengertian ( konsep ); Filsafat adalah kumpulan masalah yang mendapat perhatian
manusia dan yang dicirikan jawabannya oleh para ahli filsafat.
-
Hasbullah
Bakry : Ilmu Filsafat adalah ilmu
yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai Ke-Tuhanan, alam
semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana
sikap manusia itu sebenarnya setelah mencapai pengetahuan itu.
-
Prof.
Mr.Mumahamd Yamin : Filsafat
ialah pemusatan pikiran , sehingga manusia menemui kepribadiannya seraya
didalam kepribadiannya itu dialamiya kesungguhan.
-
Prof.Dr.Ismaun,
M.Pd. : Filsafat ialah usaha pemikiran dan renungan
manusia dengan akal dan qalbunya secara sungguh-sungguh , yakni secara kritis
sistematis, fundamentalis, universal, integral dan radikal untuk mencapai dan
menemukan kebenaran yang hakiki (pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yang
sejati.
-
Bertrand
Russel : Filsafat adalah sesuatu
yang berada di tengah-tengah antara teologi dan sains. Sebagaimana teologi ,
filsafat berisikan pemikiran-pemikiran mengenai masalah-masalah yang
pengetahuan definitif tentangnya, sampai sebegitu jauh, tidak bisa
dipastikan;namun, seperti sains, filsafat lebih menarik perhatian akal manusia
daripada otoritas tradisi maupun otoritas wahyu.
2. Praktek Etika
di kehidupan.
·
Etika sebagai mahasiswa
a. Menaati peraturan yang ditetapkan oleh Fakultas dan
Para Dosen yang mendidik kita.
b. Menganggap teman sesama mahasiswa sebagai teman
sejawat yang harus saling membantu dan menganggapnya sebagai pesaing secara
sehat dalam berkompetisi meraih prestasi akademis.
c. Menjunjung
tinggi kejujuran ilmiah dengan menaati kaidah keilmuan yang
berlaku seperti menghindari tindakan menyontek, plagiat, memalsu tanda
tangan kehadiran dan tindakan tercela lainnya.
berlaku seperti menghindari tindakan menyontek, plagiat, memalsu tanda
tangan kehadiran dan tindakan tercela lainnya.
d. Berprilaku
sopan dan santun dalam bergaul di lingkungan kampus dan di
massyarakat umum sebagai manifestasi dari kedewasaan dalam berfikir dan bertindak.
massyarakat umum sebagai manifestasi dari kedewasaan dalam berfikir dan bertindak.
e. Berpenampilan
elegan sesuai dengan mode yang berlaku saat ini tanpa harus melanggar tata tertib
berpakaian di kampus.
f. Berfikir
kritis, rasional dan ilmiah dalam menerima ilmu pengetahuan baru,
bisa mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang salah dengan
menguji setiap masukan dengan cara mengkonfirmasikan ke sumbernya.
bisa mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang salah dengan
menguji setiap masukan dengan cara mengkonfirmasikan ke sumbernya.
g. Mempunyai
prinsip yang jelas dalam berpendirian di dasari dengan kerendahan hati tanpa harus tampak
sombong atau angkuh.
·
Etika sebagai anggota keluarga
a. Seorang
anak tak sepatutnya berjalan mendahului orang tua. Ia harus bersabar berjalan
dibelakangnya. Andai terpaksa mau mendahului, maka mintalah ijin kepadanya.
b. Saat
anak berbicara dihadapan orang tua maka nada bicaranya tak boleh lebih tinggi,
gunakan bahasa yang lembut dan santun. Berbeda sekali dengan realita saat ini,
anak tak pernah merasa bersalah ketika membentak orang tuanya sendiri. Etika
anak kepada orang tua telah luntur atas pengaruh negatif globalisasi.
c. Harus
saling, bersama-sama membantu ekerjaan orang tua, jikalau orang kita sedang
sakit dan tidak berdaya.
d. Harus
saling menjaga dan melindungi anggota keluarga lainnya.
e. Membangun
komunikasi yang baik terhadap anggota lainya, agar tidak terjadi selisih paham.
·
Etika sebagai anggota masyarakat
a. Tidak
meludah didepan orang lain.
b. Berbahasa
yang baik dan sopan.
c. Menggunakan
pakaian yang pantas sesuai keadaan.
d. Tidak
mendengarkan orang yang sedang menerangkan pelajaran.
e. Tidak
berkata kasar apalagi kepada kedua orang tua.
3. Etika sebagai
akuntan publik
a.
Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan
untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
b.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi
akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan
semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
c.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
d.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
e.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
f.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
g.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
referensi :
Penulisan sama dengan yang lain.
ReplyDelete